Cara UNREG Kartu SIM Telkomsel Agar NIK Bisa di Gunakan Lagi


Cara UNREG Kartu Telkomsel-Kenapa harus UNREG kartu perdana? Mengingat peraturan pemerintah Indonesia yang terbaru memang semua pengguna di wajibkan untuk melakukan registrasi kartunya menggunakan NIK dan KK. Sedangkan kapasitas registrasi satu NIK hanya dapat di gunakan sebanyak tiga kali registrasi. Olehkarena itu jika ingin mengganti kartu silahkan lakukan UNREG terlebih dahulu. Berikut ulasannya.

Sekitar dua tahun lalu kemenkominfo resmi menerapkan peraturan baru yang mewajibkan pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi kartunya. Registrasi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pengguna. Tidak cuman untuk pengguna baru melainkan untuk pelanggan lama pun di haruskan registrasi ulang.

Coba di ingat-ingat waktu dulu pertama kali kalian beli kartu pasti registrasi kartunya asal-asalan kan? nah saat ini tidak bisa lagi karena ada peraturan baru tersebut.

Buat Anda yang sering pakai banyak kartu SIM sekaligus, Anda juga wajib meregistrasi semua kartu tersebut. Sebelumnya, kemenkominfo menerapkan bahwa satu pengguna maksimal bisa dafar untuk tiga kartu SIM berbeda. Tapi, belakangan peraturan tersebut direvisi sehingga sekarang Anda bisa registrasi kartu SIM sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan.

Bagi Anda yang suka memakai banyak kartu SIM sekaligus, Anda juga harus meregistrasi kesemua kartu tersebut. Sedangkan maksimal satu NIK hanya dapat di gunakan tiga kali pendaftaran. Namun ada cara lain agar bisa melakukan pendaftaran lagi, yaitu dengan cara melakukan UNREG perdana yang sebelumnya terdaftar.

Bagaimana cara melakukan UNREG kartu?

Disini admin akan bagikan tutorial khusus untuk Anda yang ingin lakukan UNREG perdana Telkomsel. Untuk cara unreg kartu lain bisa di tunggu update artikel selanjutnya ya, maka dari itu jangan sampai ketinggalan artikel dan tutorial dari situs ini.

Sebelum membahas cara unreg perdana telkomsel mending kita sedikit bahas tentang peraturan yang belum lama ini di rilis oleh kemenkominfo yuk!

Sebenarnya, apa sih tujuan pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu SIM menggunakan NIK dan nomor KK?

Selain untuk validasi data pengguna dengan data yang ada di DItjen Dukcapil, tujuannya juga untuk menghindari penyalahgunaan kartu SIM seperti menyebar hoaks, menipu dan kejahatan lainnya. Yang terpenting ialah menjaga keamanan identitas pengguna serta mengamankan transaksi nontunai seperti sms/internet bangking.

Untuk itulah semua operator seluler termasuk Telkomsel memiliki fitur unreg atau pembatalan pendaftaran bagi NIK dan nomor KK yang sudah terdaftar. Meski sekarang sudah bisa daftar kartu SIM tanpa batas, demi keamanan data Anda lebih baik segera lakukan unreg kartu SIM yang sudah tidak di pakai lagi.

Setelah mengetahui penting nya registrasi kartu perdana, tentu Anda juga harus selalu mematuhi kebijakan yang berlaku, dan sekarang saatnya kita lakukan unreg perdana kita yang ingin di UNREG ya!

Cara UNREG Kartu Telkomsel

Cara UNREG Kartu SIM Telkomsel

Untuk melakukan Unreg kartu Telkomsel itu sangatlah mudah, tanpa harus ribet kita sudah bisa melakukannya. Oleh karena itu jangan malas-malasan untuk melakukan Unreg. Meskipun tidak tahu caranya bisa cari di google.com atau bertanya kepada tetangga nya. Begini caranya.

UNREG Telkomsel Via SMS


  1. Pertama buka aplikasi Pesan di hp Anda
  2. Ketik SMS dengan format UNREG#NomorNIK
  3. Contoh UNREG#189283748339928
  4. Lalu kirim ke 4444
  5. Jika proses telah berhasil, akan ada sms masuk berupa informasi UNREG kartu telah selesai
Note: Pastikan nomor yang di gunakan untuk unreg menggunakan nomor yang telah terdaftar di NIK tersebut

UNREG Kartu Telkomsel Via Dial

Selain menggunakan SMS ada cara lain untuk melakukan unregistrasi perdana Telkomsel Anda, yaitu dengan menggunakan dialpad, berikut ini langkahnya:
  1. Buka menu panggilan
  2. Ketik *444# lalu klik Ok/Yes
  3. Kemudian pilih nomor tiga untuk "UNREG"
  4. Lalu masukan 16 digit nomor NIK yang telah terdaftar di kartu yang di gunakan, lalu
  5. Kirim
Dengan menggunakan dua cara di atas Anda sudah berhasil melakukan UNREG kartu perdana telkomsel Anda. Setelah NIK berhasil di UNREG maka Anda bisa melakukan registrasi lagi ke nomor lain menggunakan NIK yang tadi.

Bagiamana, cukup mudah bukan?

Semoga dapat membantu dan bermanfaat tulisan sederhana ini yang berjudul "Cara UNREG Kartu Telkomsel Agar NIK Bisa di Gunakan Lagi", Selamat mencoba dan semoga sukses selalu.

0 Response to "Cara UNREG Kartu SIM Telkomsel Agar NIK Bisa di Gunakan Lagi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel